Semua lembu-lembu yang dibekalkan adalah telah cukup umur dan memenuhi syarat untuk aqiqah dan korban.
antara syarat korban dan aqiqah.
Paling utama/ Afdhal binatang yang dibuat
qurban adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna
kekuning-kuningan, kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian
yang sebagian besar badannya berwarna putih, kemudian yang sebagian besar
berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna
kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.
Binatang itu hendaklah cukup
umur
Untuk unta berumur lima tahun dan masuk tahun keenam serta sudah kupak (terlepas gigi depannya). Adapun sapi/ lembu atau kambing (selain kambing kibasy/ biri-biri/ domba) berumur dua tahun dan masuk tahun yang ketiga . Boleh juga kambing yang belum genap berumur dua tahun, dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dengan sendirinya dan berumur lebih dari satu tahun.
Binatang Qurban Hendaklah Sehat & Bebas
dari Cacat.
Binatang yang tidak sah dijadikan qurban itu
ialah:
- Binatang yang buta atau rusak matanya atau yang tidak dapat melihat sekalipun biji matanya masih ada. Jika matanya itu ada sedikit kecacatan seperti sedikit rabun tetapi masih bisa melihat, maka ia sah dibuat qurban.
- Binatang yang jelas pincang kakinya dengan perkiraan, bila ia berjalan bersama-sama sekumpulan kawan-kawan binatang yang lain untuk mencari makan, ia tidak dapat ikut berjalan bersama dengan binatang-binatang tersebut, bahkan ia tertinggal jauh dibelakang. bila pincangnya itu sedikit yaitu pincang yang tidak menghalangi mengikuti kawan-kawannya, maka ia sah dibuat qurban.
- Binatang yang nyata sakitnya sehingga berakibat binatang tersebut kurus dan kurang dagingnya. Tetapi jika sakitnya itu sedikit dan tidak mengurangi dagingnya maka ia sah dibuat qurban.
- Binatang yang kurus sekali akibat sakit, gila atau kurang makan dan sebagainya.
- Binatang yang telinganya terpotong walaupun sedikit atau yang tidak bertelinga sejak dilahirkan kerana telah hilang sebagian anggota yang bisa dimakan dan mengurangi dagingnya. Tetapi tidak mengapa jika telinganya koyak atau berlubang dengan syarat tidak ada yang berkurang dari dagingnya walaupun sedikit.
- Binatang yang terpotong ekornya walaupun sedikit atau terpotong sebagian lidahnya atau yang terpotong dari bagian pahanya. Adapun yang dilahirkan tanpa ekor sejak dilahirkannya, maka sah dibuat qurban.
- Binatang yang gugur semua giginya sehingga mengakibatkan tidak dapat makan rumput. Adapun yang ada sebagian giginya dan tidak menghalangi makan rumput dan tidak mengurangi dagingnya (tidak kurus) ia boleh dibuat qurban.
- Binatang yang berpenyakit gila atau yang kena penyakit kurap sekalipun sedikit.
- Binatang betina yang hamil. adapun binatang yang baru melahirkan boleh dibuat qurban berdasarkan pendapat Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfah dan Arramli dalam kitabnya Nihayah.
No comments:
Post a Comment